Bogem Teman hingga Bonyok, Dilapor Kawan Ini Jadi Penghuni Sel Polsek Kota

Dari kiri ke kanan : Korban FR alias Febri (20) tahun dan NS alias Andra (19) tahun, pelaku penganiyaan saat diamankan di Mapolsek Pekanbaru Kota, Senin 17 September 2018, malam sekira pukul 20.30 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Berteman sih boleh-boleh saja, tapi jangan nuduh yang tidak-tidak. Jika tidak, kawan bisa musuh dan seterusnya atau sebaliknya.

Hal inilah yang dialami NS alias Andra (19) tahun, Pemuda warga Jalan Kubang Raya Perum Sialang Indah, terpaksa menjadi penghuni Sel Mapolsek Pekanbaru Kota, lantaran dilapor temannya, gegara cekcok dan bersitegang hingga terjadi tindakan penganiayaan kepada FR alias Febri (20) tahun, warga Jalan Kh Agus Salim Kel Sukaramai, Senin 17 September 2018 pagi, sekira pukul 10.30 WIB.  

Informasi yang dirangkum dari Humas Polresta Pekanbaru, sebelum keduanya terjadi pertengkaran hingga berujung kepenganiyaan. Pelaku Andra pada Senin 17 September 2018 pagi, sekira pukul 10.30 WIB, korban diajak pelaku bertemu di sebuah Ruko Jalan Kh Agus Salim Kel Sukaramai, Pekanbaru, dengan alasan untuk mengambil uang dari temannya bernama Ganda.

Setibanya di ruko tersesebut, tersangka memanggil korban untuk naik ke lantai 2. Kemudian, pelaku bertanya kepada korban, mempertanyakan kepada korban bahwa dirinya sudah mengatai-ngatai keburukan pelaku kepapada teman lainnya.

Lantas korban menjawab kepada pelaku Andra, bahwa korban tidak ada mengatai-ngatainya ataupun memburukkan pelaku. Merasa tidak percaya, pelaku emosi dan langsung memukul muka korban dengan tangannya, sehingga menyebabkan luka memar di area mata dan bibir atas bawah pecah.

Pada saat itu, korban berupaya mencoba menjelaskan kepada pelaku, namun pelaku tetap tidak percaya, sehingga korban melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Penabaru Kota, dengan tuduhan penganiyaan dan pencemaran nama baik, guna dilakukan proses lanjut.

Usai mendapatkan laporan dari korban penganiyaan pada Senin 17 September 2018 malam, Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu EJ.Manulang dan Panit Opsnal Ipda Dodi Vivino SH.MH beserta anggota Reskrim Polsek Pekanbaru Kota melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pekanbaru Kota saat pelaku bersembunyi di rumah warga. Tak lama kemudian pelaku digiring ke Mapolsek Pekanbaru Kota, guna menindaklanjuti laporan dugaan Penganiayaan atas Laporan FR alias Febri yang masuk ke Mapolsek pada Senin 17 September 2018, malam sekira pukul 20.30 Wib.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP, terkait penganiayaan. Setelah mendapat keterangan saksi dan hasil visum VER.

Kapolresta Pekanbaru, KBP Susanto SIK lewat Paur Humas Ipda Budhia Dianda saat dikonfirmasikan Selasa 18 September 2018 siang, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penganiyaan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota pada Senin 17 September 2018, malam sekira pukul 20.30 Wib.

"Ya benar, saat ini pelakunya sudah diamankan di Mapolsek Pekanbaru Kota, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," singkatnya. (ars)     


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait