Polsek Batang Gansal Amankan Pelaku Karhutla di Desa Siambul

Pelaku FS alias Femy (26) tahun, warga Desa Siberida Kec. Batang Gansal Kab. Inhu saat diamankan petugas lantaran kedapatan telah melakukan membekar lahan di Desa Siambul Kec. Batang Gansal Kab. Inhu seluas kurang lebih 10 Hektar di kebun milik mertuanya berinisial AM alias Ali (57) seorag PNS salah staf di Uptd Kec. Batang Gansal Desa Siberida Kec. Batang Gansal Kab. Inhu, Riau, Sabtu 15 September 2018, sekira pukul 16.00 WIB sore.

Batang Gansal, Oketimes.com - Nekat membakar lahan di musim kemarau, Tim Opnal Polsek Gansal Wilayah Polres Indragiri Hulu, Riau, mengamankan seorang pelaku karhutla, Sabtu 15 September 2018, sekira pukul 16.00 WIB sore.

Pelaku diketahui FS alias Femy (26) tahun, warga Desa Siberida Kec. Batang Gansal Kab. Inhu. Ia diamankan petugas lantaran kedapatan telah melakukan membekar lahan di Desa Siambul Kec. Batang Gansal Kab. Inhu seluas kurang lebih 10 Hektar di kebun milik mertuanya berinisial AM alias Ali (57) seorag PNS salah staf di Uptd Kec. Batang Gansal Desa Siberida Kec. Batang Gansal Kab. Inhu, Riau.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum pelaku Karhutla diamankan petugas, tersangka Femy bersama mertuanya AM alias Ali pada Sabtu (16/9/2018) pagi, sekira pukul 08.30 WIB, pergi ke kebun miliknya di Desa Siambul Kec. Batang Gansal Kab. Inhu. dengan maksud mau menyisip bibit atau tanam ulang sawit.

Sebelum berangkat ke kebun, Ali mengingatkan menantunya Femy, agar tidak membakar lahan, karena sekarang masih musim kemarau. Setibanya di kebun, sang mertua itu, memotong kayu dan bersihkan kebun.

Sekitar setengah jam di kebun, Ali melihat adanya kepulan asap dan api. Kemudian ia menyuruh menantunya Femy untuk memadamkan api dan keduanya berupaya untuk memadamkan api.

Ketika Femy membakar lahan, mertuanya itu tidak melihat, bahwa menantunya itu sudah melakukan pembakaran lahan, dan melihat asal api dari tumpukan rumput dan daun-daun kayu kering yang ditumpuk oleh menantunya itu.

Pada saat itu, saksi melihat api yang menjalar di lahan tersebut sudah mencapai 10×10 M, namun tidak mampu untuk dipadamkan. Dimana jarak saksi dengan Femy sekitar 15M. Sedangkan jarak api Ali dengan Femy dekat kurang lebih 1 meter, dan sekira pukul 20.00 Wib saksi pulang kerumah dan pada saat ditinggalkan api dilahan masih ada api.

Pelaku Femy melihat api sudah besar dan menjalar dan dikarenakan juga pada saat itu angin agak kencang dan dilahan kebun tersebut rerumputan sudah dalam keadaan kering dan mudah terbakar.

Setelah dilakukan upaya pemadaman, api tetap menjalar dan akibat pembakaran tersebut luas areal yang terbakar kurang lebih 10 Ha. Sekira pukul 20.00 Wib, tersangka bersama Ali pulang dan lahan tersebut masih dalam keadaan terbakar.

Terkait hal karhutla itu, Tim Polsek Batang Gansal mendapatkan laporan adanya kebakaran tersebut dan turun ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas melihat adanya kebakaran lahan itu dan berupaya untuk memadamkan api, serta melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk dari pelaku Femiy dan mertuanya Ali.
 
Dari hasil keterangan dari beberapa saksi, petugas menyimpulkan bahwa pelaku Pemnakaran lahan diduga dilakukan oleh Femy, sedangkan mertuanya Ali hanya sebatas saksi. Merasa cukup bukti, atas dugaan pembakaran lahan tersebut, Tim Polsek Batang Gansal menetapkan dan mengamankan pelaku Femy sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Mako Polsek Batang Gansal Polres Inhu, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :