Soal Penyelidikan Karhutla di HTI Arara Abadi, Polres Pelalawan Kian 'Membisu'

Foto Inset: Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, saat memimpin Apel Siaga Karhutla belum lama ini dan Kondisi kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektar diatas areal HTI milik PT Arara Abadi di Distrik Malako Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau, 26 Agustus 2018 lalu.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait penanganan kasus kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektar diatas lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi (AA) di Distrik Malako Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau pada 26 Agustus 2018 lalu, hingga kini penyidik Polres Pelalawan, belum bisa menemukan siapa pelaku dan siapa yang harus bertanggunjawab atas kejadian Karhutla tersebut.

Sebagai bukti, sejak kebakaran lahan HTI PT Arara Abadi tersebut terbakar pada 26 Agustus 2018 lalu, Penyidik Polres Pelalawan, sudah melakukan olah TKP, bahkan membuat garis polisi di lokasi lahan terbakar untuk dilakukan proses penyelidikan. Namun hingga kini pihak Polres Pelalawan belum menemukan siapa pelaku dan yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut hingga kini.

Yang parah lagi, pihak penyidik Polres Pelalawan sudah memanggil pihak manajemen PT Arara Abadi untuk dimintai kesaksianya atas kebakaran lahan tersebut, akan tetapi pihak penyidik belum bisa meningkatkan proses penyelidikan sebagaimana idealnya pengembangan penyelidikan.

Anehnya lagi, pihak Polres Pelalawan terkesan menutup diri, jika awak media hendak mengkonfirmasikan perkembangan proses penyelidikan kasus tersebut, sehingga menimbulkan dugaan prasangka buruk bagi kalangan awak media dan elemen masyarakat.

Sebagai bukti, dalam sepekan terakhir ini awak media ini, berupaya menghubungi Kapolres Pelalawan yang saat ini dijabat oleh AKBP Kaswandi Irwan, lewat ponselnya, guna mengkonfirmasikan seputar perkembangan proses penyelidikan kasus karhutla di lahan PT Arara Abadi tersebut, sang Kapolres ini lebih memilih berdiam diri, ketimbang menjelaskan persoalan tersebut.

Meski demikian, awak media ini mencoba kembali menghubungi Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan lewat ponselnya Sabtu 15 September 2018, sekira pukul 10.24 WIB pagi, dalam keadaan aktif, namun dirinya tidak bersedia menjawab panggilan awak media ini meski beberapa kali dihubungi. Begitu juga pesan pendek pertanyaan yang dikirimkan lewat ponselnya termasuk Whatsapp tak kunjung berbalas, hingga berita ini dimuat.   

Tebang Pilih

Terpisah, aktivis LSM Independen Pembawa Suara Korupsi Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), Ir Ganda Mora, MSi saat dimintai tanggapannya terkait penanganan kasus kebakaran lahan milik PT Arara Abadi di Distrik Malako Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau pada 26 Agustus 2018 lalu, menyebutkan semestinya aparat hukum setempat tidak tebang pilih, dalam menangani kasus karhutla di Riau.

"Karena persoalan kasus Karhutla ini bukan kasus biasa, melainkan kasus yang luar biasa dan merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo keseluruh instansi terkait bahkan aparat hukum yang ada di daerah rawan karhutla. Ini yang seharusnya menjadi perhatian aparat hukum setempat," ujar Ganda Mora mengingatkan.

Selain itu, ia juga berharap kepada aparat hukum, agar lebih transparan dalam menangani kasus karhutla di Riau, sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk bagi elemen masyarakat dalam penegakan hukum kepada pelaku atau pun pemilik lahan Karhutla.

"Saya juga dapat info soal itu (proses penyelidikan karhutla di lahan HTI Arara Abadi,red), agak mandet dan belum ada perkembangan. Akan tetapi saya yakin pihak Kepolisian setempat bisa menjalankannya dengan baik," pungkas Ganda Mora.

Ia juga menyebutkan pihak aparat hukum, untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus karthutla di Riau, karena hal tersebut menjadi atensi pemerintah bersama masyarakat lainnya.

"Artinya siapa pun pelaku dan pemilik lahan harus diusut tuntas, mau milik lahan pribadi atau pun koorporasi harus benar-benar diusut tuntas," harap Ganda Mora.

Ganda juga mencontohkan seperti penanganan kasus karthutla yang dilakukan Polres Rokan Hulu Riau, pada akhir tahun 2017 lalu, petugas mengamankan pemilik lahan Karhutla berinisial ST (40), warga Desa Bonai Kunto Darussalam Rohul, lantaran diduga hanya gegara membakar lahan seluas 1/4 hektar, malah ditangkap dan hingga dijembloskan ke penjara setelah melewati Persidangan.

"Hal inilah yang seharusnya menjadi acuan aparat hukum di Riau dalam melakukan penegakan hukum Karhutla di Riau dan jangan ada tebang pilih, karena ini adalah tanggunjawab bersama," ulas Ganda Mora.

Sementara itu, Direktur Sinar Mas Forestry Riau, Stanley Nayoan, saat dikontak lewat ponselnya pada Sabtu siang ke nomor 0812 7576XXX dan 0812 7551XXX dalam keadaan tidak aktif, sehingga belum bisa memberikan penjelasan terkait kebakaran lahan tersebut. Pesan pendek pertanytaan yang dikirimkan juga belum berbalas hingga berita ini di muat.          

Sebelumnya, Musherizal Yatim selaku Humas PT Arara Abadi saat dihubungi lewat ponselnya pada Kamis 13 September 2018 sore, mengakui bahwa lahan yang sudah ditanami pohon akasia di Distrik Malako Desa Teebangiang Kecamatan Bandar Petalangan terbakar itu masih di areal HTI PT Arara Abadi seluas kurang lebih 5 hektar.

Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut terjadi bukan secara sengaja dilakukan oleh pihak perusahaan, akan tetapi itu diluar dugaan pemilik lahan, karena letak lokasi lahan berada tepat di lintasan jalan umum menuju pemukiman masyarakat.

"Kalau soal itu (penyebab kebaran) kita tidak tahu, sebab bisa saja warga yang melintas melakukannya. Kalau kita tidak mungkin melakukan hal itu," kata Herizal Yatim seraya mempercayakan penuh kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran lahan tersebut.

Ditanya, seperti apa pengawasan PT Arara Abadi selama ini terhadap lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan, untuk mencegah dan mengawasi lahan tersebut dari Karhutla?

Musherizal menyebutkan bahwa selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan areal HTI Arara Abadi untuk mencegah karhutla, hanya saja kejadian kebakaran yang sudah terjadi yang saat ini sudah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Polres Pelalawan, merupakan diluar dugaan pihak perusahaan.

"Pada intinya kami serahkan saja kepada pihak kepolisian saja untuk mengungkap siapa pelakunya, sebab kita terus menjaga lahan kita (Arara Abadi, red) dan tidak mungkin kita yang melakukan hal itu," jawabnya.

Disinggung terkait kebakaran lahan tersebut, apakah pihak Polres Pelalawan sudah memintai keterangan terkait kebakaran lahan tersebut? Musherizal mengakui terkait kasus tersebut pihak manajemen PT Arara Abadi sudah beberapa kali dipanggil pihak Polres Pelalawan untuk dimintai kesaksian seputar kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 haktar di areal HTI Arara Abadi di Pelalawan, Riau. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait