Dinas Perkim Pekanbaru Serahkan 108 Unit Rumah Swadaya

Penyerahan rumah swadaya tahap pertama secara simbolis di Kelurahan Lembah Sari pekan lalu, Jumat (7/9/2018).

Pekanbaru, Oketimes.com - Salah satu program pemerintah untuk membantu warga miskin agar memiliki rumah layak huni adalah pembangunan rumah swadaya. Seperti halnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) kota Pekanbaru, tahun 2018 ini memberikan bantuan 108 unit kepada masyarakat berpenghasilan rendah di dua kecamatan.

"Seminggu lalu di Kelurahan Lembah Sari kita menyerahkan 108 unit bantuan rumah swadaya. Penyerahan tàhap pertama secara simbolis itu kita lakukan untuk masyarakat miskin di 7 kelurahan di dua kecamatan," kata Kabid Perumahan Dinas Perkim kota Pekanbaru Katwadi ST MT saat dikonfirmasi, Jumat (14/09/18).
Ia merincikan dua kecamatan penerima rumah swadaya itu yakni, kecàmatan Limapuluh sebanyak 40 unit dan Kecamatan Rumbai Pesisir 68 unit, ujarnya.

Katwadi menerangkan, program unggulan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) itu ditujukan bagi kawasan kumuh di kota Pekanbaru. Dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). "Satu unit rumah swadaya nilainya Rp 15 juta. Uangnya ditransfer langsung ke rekening penerima rumah swadaya", ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, kendati bantuan berupa uang namun masyarakat menerima dalam bentuk material bangunan sesuai kebutuhan rumah yang mau diperbaiki.

Adapun syarat penerima bantuan kata Katwadi yakni pada saat survei sesuai ketentuan. Kemudian penduduk setempat, KK, KTP, memiliki surat tanah, berpenghasilan rendah dan surat keterangan kurang mampu yang dikeluarkan pihak Kelurahan. "Itu berdasarkan usulan dari RT, RW dan Lurah setempat. Dan kebenarannya dicek oleh tim Dinas Perkim di lapangan", ujarnya.

Ketika ditanya program serupa untuk tahun 2019, dijawab Katwadi bahwa sudah diajukan 200 unit sesuai kuota, dan saat ini sedang proses di Kementerian PUPR. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan tersebut wajib melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

"Paling lambat persyaratan dimaksud sudah masuk ke kita paling lambat akhir September 2018. Karena survei lapangan dilakukan Nopember  ini", ujar Katwadi.

Pada kesempatan itu juga Katwadi mengaku kecewa kepada sebagian masyarakat penerima bantuan rumah swadaya. Pasalnya, dari sisi partisasi sangat kurang.

"Contohnya ketika material bangunan kita antar ketempat yang bisa dijangkau angkutan. Mereka enggan membantu àgar material tersebut bisa sampai kerumah yang akan diperbaiki. Sebagian lagi, mereka enggan mengeluarkan uang untuk gaji tukang yang memperbaiki rumah mereka", beber Katwadi sedikit kecewa. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait