DPRD Riau Tegaskan RLH untuk Orang Miskin

Pondok milik Bagariang ini menjadi kelengkapan administrasi àgar NK memperoleh bantuan RLH, sekitar 30 meter dari pondok yang kini sekitar 50 persen rampung pengerjaannya.

Pekanbaru, Oketimes.com - Adanya caleg yang menerima Rumah Layak Huni (RLH) membuat DPRD Riau benar- benar geram. Pemprov Riau diminta agar  mencabut penerima bantuan RLH itu. RLH diperuntukkan bagi orang miskin bukan orang kaya.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Riau Husni Thamrin saat dikonfirmasi mengenai adanya salah satu Caleg yang menerima RLH dari pemerintah, Senin (03/09/18).

"Saya minta Pemprov cabut itu, ndak ada urusan. Caleg menerima RLH ? RLH itu untuk orang miskin bukan untuk orang kaya. Orang kaya mengapa pula dibantu. Di daerah mana itu RLH diberikan kepada Caleg", ucap Husni Thamrin yang terlihat marah mendengar adanya caleg penerima RLH.

Ia berjanji akan mengecek ke lapangan mengenai RLH sebagaimana diinformasikan. Dijelaskan, RLH diberikan untuk orang tidak mampu, apalagi kalau dia bukan warga disitu.

Husni Thamrin menerangkan, kalau RLH diberikan kepada bukan warga setempat berarti itu ada permainan, itu jelas dan harus diusut tuntas itu, tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

"Asal ada bukti coba kirim ke WA saya fotonya. Senin depan kita turun dan kita panggil orang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi (PKP3) Riau", ucap anggota dewan asal Dapil Siak - Pelalawan tersebut.

Sekedar diketahui, kontroversi kelengkapan dokumen atas nama Nila Kusuma (NK) yang memperoleh bantuan Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2018 di RT 03 RW 08 Kelurahan Palas, terjawab sudah.

Kendati Kartu Keluarga (KK) milik NK tergolong janggal, namun Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi (PKP3) Riau menyatakan, kelengkapan dokumen NK sudah sesuai aturan.

"Dari pertemuan tadi sudah clear gitu. Kejanggalan secara data dan administrasi, ndak ada. Masalahnya cuma di Caleg. Sekiranya nanti dia terpilih dia wajib menghibahkan Å•umah itu," ujar Pimpinan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yushaikal ST usai meninjau RLH milik NK di RT 03 RW 08 Jalan Abadi, sekitar 100 meter belakang kantor Kelurahan Palas, Jumat (31/08/18).

Sementara dokumentasi yang diperoleh awak media ini, KK NK beràlamat di Jalan Damai Ujung Gang Melayu Rukun RT 02 RW 02 Kelurahan Palas. Sementara RLH milik NK yang sudah sekitar 50 persen tuntas pembangunannya itu, beralamat di Jalan Abadi RT 03 RW  08.

Menjawab pertanyaan Armansyah tersebut, NK berdalih bahwa KK yang dikeluarkan tertanggal 18 Juli 2016 itu karena waktu itu belum pemekaran RW. Kendati terkesan kurang teliti karena tak menggali keterangan lebih mendalam, namun Armansyah tetap mengamini keterangan NK dimaksud.

Berbeda dengan keterangan Ketua RW 08 Arkun Nurdin usai pertemuan. Ia mengatakan kendati pemekaran sebagaimana disebut NK benar, namun menurutnya pemekaran RW 08 Kelurahan Palas terjadi di penghujung tahun 2015. Artinya, setiap KK dan KTP warga 08 yang diterbitkan sejak dimekarkan, idealnya melalui Ketua RT dan Ketua RW 08.

Arkun Nurdin mengungkapkan, tandatangan yang ia bubuhkan saat NK mengurus KK, hanya sebatas mengikuti perintah Lurah Asman yang kini sudah pensiun. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait