OJK Temukan Penyelewengan Dana Nasabah Bank Multi Artha

ILustrasi

Jakarta, Oketimes.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya penyelewengan dana nasabah senilai Rp6,28 miliar oleh Komisaris PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera. Petinggi bank perkreditan rakyat berinisial H (44 tahun) tersebut disinyalir menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.

"Uangnya untuk kepentingan pribadi berupa usaha lain di sektor leasing alat berat untuk disewakan dan dia masukkan dalam kontraktor properti, sehingga uang tidak bisa kembali," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto seperti dilansir dari laporan cnnindonesia Selasa (21/8/2018) siang.

OJK, sambung Rokhmad, telah menyerahkan kasus terkait ke Bareskrim Polri untuk menyelidiki lebih lanjut aset yang mengalir dari penyalahgunaan dana nasabah. H diduga melanggar pasal 40 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menggantikan UU Nomor 2/1992.

Menurutnya, H diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Saat ini, H telah diserahkan ke pihak berwajib. H diciduk di Sorong, Papua, pada 16 Agustus 2018.

Rokhmad menuturkan bahwa penyalahgunaan dana nasabah memang lebih rentan terjadi di bank berskala usaha kecil, seperti BPR. Hal tersebut tercermin dari jumlah limpahan berkas perkara yang masuk ke departemennya.

Menurut catatannya, setidaknya ada 33 berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang masuk sepanjang tahun lalu. Sebagian besar berasal dari BPR. Di antaranya 6 kasus penyelewengan dana nasabah di BPR telah diselesaikan, dan satu kasus lainnya dari sektor perasuransian.

"Bank ini lebih rentan, mungkin karena lebih dekat dengan masyarakat, sehingga lebih simple (sederhana) untuk pencurian uangnya," terang dia.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :