Warga Pekanbaru Serahkan Ikan Arapaima Gigas dan Aligator ke DKP Riau

Ikan arapaima yang diserahkan warga yang berukuran dua meter dua puluh centimeter yang sempat dipelihara selama enam tahun oleh warga beralamat di Jalan Cemara Pakis Pekanbaru diserahkan ke Balai Karantina ikan yang ada di Tenayan Raya Pekanbaru, Kamis 26 Juli 2018.

Pekanbaru, Oketimes.com - Warga serahkan dua ikan arapaima gigas dan aligator kepada petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014, ikan arapaima gigas dan aligator termasuk 152 spesies ikan yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Sudah ada dua ikan Arapaima gigas yang diserahkan warga kepada kita. Aligator ada juga empat ekor," kata Kepala DKP Provinsi Riau, Herman Mahmud pada awak media Kamis 26 Juli 2018.

Menurut Herman, dua ikan arapaima yang diserahkan warga tersebut diantaranya berukuran dua meter dua puluh centimeter. Kemudian ikan predator yang sudah dipelihara selama enam tahun oleh warga beralamat di Jalan Cemara Pakis Pekanbaru ini, lalu diserahkan ke Balai Karantina ikan yang ada di Tenayan Raya Pekanbaru.

Kesadaran warga untuk tak memelihara ikan yang berasal dari Sungai Amazon Amerika Latin ini sangat diharapkan. Pemerintah pusat melalui Menteri Keluatan dan Perikanan juga sudah memberi deadline 31 Juli, batas penyerahan ikan arapaima gigas secara suka rela.

Jika tidak, konsekuensinya akan ada tindak pidana. Karena sudah jelas, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014 tersebut, diantara 152 spesies ikan yang dilarang masuk ke Indonesia adalah arapaima gigas.

"Kita terus ingatkan bagi yang memelihara agar suka rela menyerahkannya. Ikan itu tidak kita musnahkan, tapi kita titipkan di Balai Karantina di Tenayan Raya sebagai barang bukti," ujar Herman. (mcr)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait