Pengungkapan Pelaku Curat di Pekanbaru

Melawan saat Diciduk, DPO Curat Dihadiahi Timah Panas

Pelaku BB alias BT (35) tahun, BD Bin SH (34) tahun dan OW 34 tahun saat diamankan di Mapolda Riau, Kamis 5 Juli 2018.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah sempat menjadi buruan petugas selama 11 hari, Tim Jatanras bersama Resmob Ditreskrimum Polda Riau, berhasil menciduk seorang DPO dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya dua pelaku berhasil diamankan pada Minggu 24 Juni 2018 dini hari lalu.

Ketiga pelaku curat tersebut diketahui berinisial BB alias BT (35) tahun, warga Jalan Harapan Raya Kelurahan Tangkerang Utara Bukit Raya Pekanbaru. Sedangkan BD Bin SH (34) tahun dan OW 34 tahun, merupakan warga Jalan Cipta Karya Ujung Kelurahan Sialang Mungu Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Pelaku BB alias BT dan BD Bin SH, sebelumnya berhasil diamankan petugas terlebih dahulu, saat ketiganya kepergok Tim Jatanras bersama Resmob Ditreskrimum Polda Riau, usai melakukan curat di perumahan milik warga Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru pada Minggu 24 Juni 2018 dini hari lalu.

Sementara OW sempat kabur dan buron selama 11 hari dan berhasil diamankan Tim Jatanras bersama Resmob Ditreskrimum Polda Riau pada Kamis 5 Juli 2018 dini hari sekira pukul 03.30 WIB, dari tempat pelariannya di Jorong Kantaro Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ketika petugas mengamankan pelaku OW di Jurong Kantaro Nagari Malai V Suku Kec Batang Gasan Pariaman, pelaku sempat melawan petugas, sehingga pelaku mendapat hadiah timah panas di kaki kanan pelaku dari salah satu anggota Tim Jatanras Ditkrimum Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK, didamping Wadir Ditreskrimum Polda Riau AKBP Dolifar Manurung SIK, dalam press release yang digelar di ruang bidang humas Mapolda Kamis 5 Juli 2018 siang, menjelaskan bahwa sebelum ketiga pelaku berhasil diamankan petugas.

Ketiga pelaku kepergok Tim Jatanras bersama anggota Resmob Ditreskrimum Polda Riau, saat melakukan Patroli Rutin di wilayah Pemukiman warga Kecamatan Tampan Pekanbaru pada Minggu 24 Juni 2018 dini hari.

Petugas mencurigai gelagat ketiga pelaku yang berbocengan tiga dan berpapasan dengan tim di Jalan Parkit Perumahan Sidomulyo Kelurahan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Merasa curiga, tim membuntuti ketiga pelaku dan mendatangi rumah seorang yang ditempati pelaku seraya berkordinasi dengan RT setempat. Saat hendak diamankan, pelaku OW lolos kabur saat hendak diamankan, sementara BB alias BT dan BD behasil diamankan.

Saat keduanya dintrogasi, keduanya mengakui kepada petugas yang disaksikan RT setempat, baru saja usai membongkar rumah warga di Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Mendengar informasi tersebut, petugas berupaya agar ketiga pelaku menunjukkan rumah korban yang baru dibongkar dan barang berharga yang diambil dimana disimpan.

Tak lama kemudian kedua pelaku dan barang bukti hasil curian pelaku seperti satu unit Laptop, Handycam, Camera, Hape merk Lenovo, 1 unit Hape merk Evercros, 4 untai gelang emas, 1 untai gelang perak, sepasang perhiasan anting, satu buah cincin berbentuk hati, satu cincin berbentuk batu hitam, dan satu buah tas rangsel merk Eiger warna hitam berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolda Riau.

Sementara pelaku OW yang kabur, terus dilakukan pemburuan. Sehingga tepat pada 3 Juli 2018, tim mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke kampung pelaku yang berada di Jurong Kantaro Nagari Malai V Suku Kec Batang Gasan Kab Pariaman, Sumbar.                        

Tak mau ketinggalan buruan, tim Jatanras bersama Resmob Ditreskrimum Polda Riau melakukan pengejaran pelaku OW dengan kordiansi dengan pihak Kepolisian setempat. Sehingga, tepat pada Kamis 5 Juli 2018 dini hari sekira pukul 03.30 WIB, pelaku berhasil di ciduk tim dari tempat pelariannya di Jorong Kantaro Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Saat petugas mengamankan pelaku OW di Jurong Kantaro Nagari Malai V Suku Kec Batang Gasan Pariaman, pelaku sempat melawan petugas, sehingga pelaku mendapat hadiah timah panas di kaki kanan pelaku dari salah satu anggota Tim Jatanras Ditkrimum Polda Riau.

"Usai mengamankan pelaku OW, tim langsung digelandang ke Mapolda Riau, guna dilkakan proses penyelidikan lebih lanjut bersama dua rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu," terang Kombes Pol Sunarto seraya diamini Wadir Ditreskrimum AKBP Dolifar Manurung pada awak media.         

Selain barang bukti berharga yang diamankan dari rumah milik korban curat, petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang dilakukan ketiga pelaku saat melakukan perbuatan curat. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait