Wow, Kurang dari Tujuh Jam, Polsek Pekanbaru Kota Ciduk Tiga Pengedar Sabu

Tersangka Supriadi alias Dendi, Zulmukminin alias Zul dan Wahyu berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pekanbaru Kota, Senin 2 Juli 2018 malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Acungan jempol, patut dialamatkan kepada Tim Opsnal Reskrim Polsek Pekanbaru kota, dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran Narkoba yang kini masih menjamur di kota Pekanbaru saat ini.

Sebagai bukti, kurang dari 7 jam, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pekanbaru kota, behasil menciduk tiga pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu yang diduga pengedar dari tiga lokasi yang berbeda yang masih bertautan dengan ketiga pelaku pada Senin 2 Juli 2018.                  

Ketiga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan itu, berawal dari penangkapan pelaku Supriadi alias Dendi yang berhasil diciduk petugas saat pelaku berada di Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pada Senin 2 Juli 2018 sore sekira pukul 16:00 WIB.

Dari tangan pelaku Supriadi, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2 bungkus plastik bening kecil berklip merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu bersama satu unit HaPe merk samsung senter, dengan rincian Paket 1 Jie senilai Rp 1,2 juta dan paket senilai Rp 400 ribu.

Setelah berhasil menciduk Supriadi, petugas kembali melakukan pengembangan dengan bekal pengkuan pelaku Supriadi, yang mengarah ke pelaku Zulmukminin alias Zul.

Tepat sekira pukul 17.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan pelaku Zul saat berada di Teratak Buluh Kecamatan Buluh Cina Kabupaten Kampar dan mengamankan sebanyak dua kantong paket sabu seharga Rp 8 juta dan paket 3 Jie seharga Rp 3,6 juta dari tangan pelaku.  

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit Hape merk samsung lipat.    

Ketika pelaku Zul diamankan, petugas berhasil mengorek informasi darinya, bahwa barang bukti sabu yang diamankan tersebut didapat dari pelaku Imam Wahyu alias Wahyu.

Tepat sekira pukul 22.15 WIB, pelaku Wahyu berhasil diamankan beserta barang Bukti sebanyak setengah ons sabu seharga Rp 30 juta dan satu unit Hape Samsung Lipat saat pelaku berada di Jalan SM Amin Tampan Pekanbaru.
 
Merasa cukup bukti atas tindak penyalagunaan Narkoba jenis sabu yang dilakukan ketiga pelaku yakni Supriadi alias Dendi, Zulmukminin alias Zul dan Imam Wahyu alias Wahyu. Bersama baran bukti tersebut, ketiganya langsung di gelendang ke Mapolsek Pekanbaru Kota resta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.    

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Ipda Budhi Dianda saat dikonfirmasikan Kamis 6 Juli 2018 siang, membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu yang saat ini tengah diamankan di Mapolsek Pekanbaru kota pada Senin 2 Juli 2018 malam.             

Dijelaskan Ipda Budhi, penangkapan ketiga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke Mapolsek Pekanbaru Kota pada Senin 02 Juli 2018, sekira pukul 15:00 WIB, yang menyebutkan bakal ada transaksi sabu yang dilakukan pelaku Supriadi alias Dendi.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi SH bersama Panit Opsnal Ipda Dodi Vivino SH, MH dan personel lainnya melakukan pengintaian ke TKP dan pengembangan penyelidikan.

"Alhasil, dalam tempo kurang dari tujuh jam, ketiga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan yang kini tengah diamakan di Mapolsek Pekanbaru Kota, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Budhi Dianda.

Semenatara terkait penangkapan ketiga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu tersebut terancam dikenakan Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan peredarannya. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait