Usai Nyabu, Dua Pemuda Ini Didatangi Tamu tak Diundang, Apes Deh!

Tersangka AA alias AD (32) tahun dan AY alias AP (37) tahun berikut barang bukti sabu dan setengah butir Pil Ekstasi saat diamankan di Mapolres Kuantan SIngingi,Riau, Kamis 28 Juni 2018 malam sekira pukul 23.30 WIB.

Kuansing, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, dua warga Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Riau, Kamis 28 Juni 2018 malam sekira pukul 23.30 Wib.

Kedua pelaku diketahui berinisial AA alias AD (32) tahun, warga Desa Teratak Air Hitam dan AY alias AP (37) tahun, warga Desa Kampung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kab Kuansing, Riau. Keduanya diamankan petugas, saat berada di Di Desa Teratak Air Hitam.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan paket sedang sabu dan setengah pil ekstasi yang didapat petugas dari tersangka AA alias AD (32) saat digeledah dari sakunya.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat lewat Bidang Humas Polda Riau, sebelum petugas mengamankan kedua pelaku penyalagunaan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi itu. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Teratak Air Hitam, kerap terjadi peredaran gelap Narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Berbekal informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Adi Pranyoto, SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidkan di lapangan.

Tepat sekira pukul 23.30 wib Kamis 28 Juni 2018, kedua pelaku sedang berada di belakang Warung di Desa Teratak Air Hitam Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing.

Kedua terduga sempat mencoba melarikan diri, akan tetapi berkat kesigapan tim, kedua pelaku berhasil ditangkap. Saat petugas melakukan pengeledah badan pelaku AA als AD (32). Dari kantong celana sebelah kanan ditemukan satu paket sedang sabu.

Belum merasa puas, kemudian petugas melakukan pencarian ditempat lain yang diduga disimpan oleh terduga AA als AD dan ditemukan 1/2 (setengah) butir pil ekstasi dan satu unit timbangan serta sebungkus plastik klip di sebuah pondok kebun sawit milik pelaku.

Tak sampai disitu, pelaku AY alias AP (37) yang mengaku bersama pelaku AA alias AD tengan usai memakai sabu juga turut diamankan ke Mapolres Kuansung, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Terkait perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1)  jo Pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :