Antar Anak ke Mantan Suami, Ocha Bertengkar Hebat dengan Kakak Ipar

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Maksud hati hendak menghantarkan anak kerumah mantan suami, setelah berpisah sekian lama dan suami menikah kembali dengan istri baru. KH alias Ocha (27) mendapatkan perlakuan tidak baik dan menjadi korban penganiyaan dari kakak Ipar mantan suami, Senin, 18 Juni 2018 malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Peristiwa penganiyaan dan perlakuan tidak baik itu, terjadi saat Ocha menyambangi kediaman AK alias Andi (30), mantan suaminya bersama istri barunya di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Secara bersamaan, tiba-tibak kakak Ipar mantan suaminya berinisial Uun menghardik korban, seraya mengatakan kata-kata yang tak baik kepada Ocha.

"Ini bukan rumah penitipan anak, bawa aja anakmu jauh-jauh dan tidak boleh tinggal disini," ujar Ocha menirukan perkataan Uun kepada petugas SPKT Polresta Pekanbaru pada senin malam.

Mendengar perkataan kakak Ipar mantan suaminya itu, Ocha pun menjawab "Penitipan apa, disini kan ada bapaknya dan yang menyuruh adalah bapaknya untuk diantar kemari, kan adek kamu yang mau nikah sama suami aku," jawab Ocha.

Uun yang merasa tidak senang mendengar jawaban Ocha, tanpa pikir panjang langsung menyerang Ocha dengan menjambak rambut serta mencakar lehernya.

Melihat kakak Ipar dengan mantan istrinya itu bertengkar hebat, karena saling cakaran seraya jambak-jambakan, AK alias Andi mencoba merelai dengan menarik tangan sebelah kanan dan kiri korban dan dipisah oleh mantan suaminya itu. Akibat pertengkaran hebat itu, korban Ocha mengalami luka-luka goresan di leher bagian belakang dan ditangan.

Tak senang atas perbuatan kakak Ipar mantan suaminya itu, korban KH alias Ocha (27), warga Jalan Kapau Sari Perumahan Kapau Sari Permai Blok D Kelurahan Tangkerang Timur Tenayan Raya Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, melaporkan peristiwa penganiyaan tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Senin malam.

Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK SH MH melalui Ipda Budhi Dianda saat dikonfirmasikan Selasa 19 Juni 2018 pagi, membenarkan adanya laporan dugaan penganiyaan yang dialami KH alias Ocha (27), warga Jalan Kapau Sari Perumahan Kapau Sari Permai Blok D Kelurahan Tangkerang Timur Tenayan Raya Kecamatan Tenayan Raya pada Senin, 18 Juni 2018 malam, sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru.

"Ya benar, laporannya sudah kita terima pada Senin 18 Juni 2018 kemarin malam. Dan saat ini tim unit Satreskrim sedang melakukan proses penyelidikan," terang Budhi Dianda. (ars)  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait