Pengungkapan Januari hingga Mei 2018

Polda Riau Musnahkan 56,67 Kg Sabu dan 42.672 Butir Ekstasi serta Tiga Ribuan Botol Miras

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol H.E Permadi, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sonny Aprianto SE MM, Forkopimda Riau, para Pejabat Utama Polda Riau dan awak media saat pemusnahan barang bukti narkoba dan Miras bertempat di halaman Kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudirman-Pekanbaru, Rabu 6 Juni 2018 sekira pukul 09.00 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Mei 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Jajaran Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dan ekstasi serta minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota Pekanbaru atau Riau secara khususnya.        

Dari pengungkapan tersebut diketahui, sebanyak 56,67 Kg sabu, dan 42.672 ribu Pil ekstasi serta 3.169 botol miras ilegal dari berbagai merek yang di musnahkan Polda Riau pada pemusnahan barang bukti narkoba dan Miras bertempat di halaman Kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudirman-Pekanbaru, Rabu 6 Juni 2018 sekira pukul 09.00 WIB.

Acara pemusnahan itu, dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol H.E Permadi, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sonny Aprianto SE MM, Forkopimda Riau, para Pejabat Utama Polda Riau dan awak media

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH dalam mengawali sambutannya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah membantu serta memberantas peredaran Narkoba dan Miras di wilayah Riau dan jajarannya.

Dimana lanjut Kapolda Riau, dari hasil pengungkapan Narkoba tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau menetapakan tiga tersangka, sedangkan Jajaran Polresta ditetapkan 10 tersangka dengan total 13 tersangka Narkoba.

Dikatakannya, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti Narkoba dan Miras tersebut, agar masyarakat tahu bahwa kegiatan yang dilakukan sangat transparan dan dipublikasikan melalui media untuk menjadi pengetahuan publik, supaya tidak terjadi prasangka bahwa barang bukti yang disimpan tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang bersangkutan.

Usai membacakan sambutan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang MH didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol H.E Permadi, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sonny Aprianto SE MM, Forkopimda Riau, dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dengan cara memasukkan dalam air.

Sedangkan ekstasi dilakukan dengan menggunakan blender, sementara untuk pemusnahan Miras dilakukan dengan cara di lindas menggunakan kendaraan berat Tandem Roller.

Pantauan, acara yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung lancar, aman dan terkendali hingga kegiatan ditutup dengan penandatanganan pemusnahan barang bukti dan selesai sekira pukul 09.30 WIB pagi. Akan tetapi pada saat itu barang bukti narkoba jenis tanaman berupa daun ganja nihil pemusnahan dilakukan. (ars) 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait