Aniaya Operator Ekskavator, Karyawan PT THIP Masuk Sel

Tersangka MS alias SR (29), pelaku penganiyaan rekan kerjanya saat diamankan di Mapolsek Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Sabtu 27 Mei 2018 siang sekira pukul 15.00 WIB.

Pelangiran-Inhil, Oketimes.com - Hanya gara-gara salah arti saat saling pandang, dua karyawan PT Tabung Haji Indo Plantation (PT.THIP) terlibat cekcok dan berujung pada penganiyaan.

Korban adalah EB alias BR (33) operator excavator Karyawan PT. THIP yang tinggal di Emplasemen Kebun Pulai PT.THIP Desa Tanjung Simpang Kec Pelangiran Kab. Indragiri Hilir, Riau. Sedangkan pelaku, diketahui berinisial MS alias SR (29) yang juga Karyawan Kebun Eboni PT.THIP warga Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Indragiri Hilir, Riau.

Merasa menjadi korban penganiyaan oleh MS kepada EB, korban melaporkan peristiwa penganiyaan yang dilakukan rekannya itu ke Mapolsek Pelangiran pada Sabtu 27 Mei 2018 siang sekira pukul 15.00 Wib.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat lewat Bidang Humas Polda Riau, korban EB alias BR melaporkan Tindak Pidana Tindak Pidana Penganiyaan yang dilakukan rekannya itu sesuai dengan Pasal 351 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor : LP/07/V/2018/Riau/Res Inhil/Sek-PLG Sabtu 26 Mei 2018.

Dari keterangan EB kepada polisi, pada Jumat 25 Mei 2018 siang sekira pukul 11.45 Wib di Blok 51 09 Afdeling IV Kebun Nagasari PT. THIP PT Tabung Haji Indo Plantation Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Indragiri Hilir.

Dimana korban EB Als BR sedang bekerja memperbaiki jalan poros Kebun Nagasari. Namun, lantaran merasa haus, sekira pukul 11.45 WIB, korban membeli air mineral di warung FC. Namun ketika kembali ke alat beratnya, korban melihat pelaku SR yang sedang duduk bersama rekan-rekannya di warung milik FC.

Pelaku MS Als SR berkata "Apa lihat-lihat, matamu itu, Kamu Nggak Tau siapa saya?" dan dijawab oleh korban "Saya Tidak ada nengok Bang" seraya korban terus berjalan kembali menuju excavator, dan meneruskan pekerjaannya, memperbaiki jalan poros.

Berselang satu jam kemudian, pelaku MS bersama dengan beberapa rekannya mendatangi korban dan selanjutnya pelaku naik keatas excavator yang dikemudikan oleh korban EB dan mematikan mesin excavator tersebut secara paksa.

Pelaku MS langsung mencekik korban dan memukul wajah, bibir dan kepala korban. Tak sampai disitu korban mendorong pelaku, sehingga pelaku keluar dari kabin, dan korban langsung berusaha lari dengan menggunakan excavator.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan korban dan bibir korban. Merasa tidak senang atas kejadian yang dialaminya korban pun mengadu ke Polsek Pelangiran.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Pelangiran Iptu Muhammad Rafi memerintahkan personel Polsek Pelangiran untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MS alias SR.

Dari hasil penyelidikan dilapangan, diketahui pelaku tengah berada di perumahan karyawan kebun Tembesu PT. THIP dan Personil Polsek Pelangiran langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MS Als SR di perumahan karyawan kebun Tembesu PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran.

Tanpa perlawanan, pelaku pun ditangkap personel Polsek Pelangiran dan menggiringnya ke Mapolsek, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait