Sempat Tertunda, Polda Riau Ekspose Penangkapan Kurir Bawa 29 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH didampingi Wakapolda Brigjen Pol H.E Permadi, Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, Kabid Humas AKBP Sunarto, Jajaran Polda Riau serta para awak media saat menggelar Konferensi Pers bertempat di Loby Utama Mapolda Riau, Kamis (24/05/2018) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah sempat tertunda selama sepekan, akibat insiden penyerangan Mapolda Riau yang dilakukan 8 orang terduga teroris pada Rabu 16 Mei 2018 lalu, akhirnya Polda Riau menggelar Konferensi Pers upaya penggagalan peredaran Narkoba seberat 29 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang diamankan Polisi pada Rabu 9 Mei 2018 lalu.                        

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH didampingi Wakapolda Brigjen Pol H.E Permadi, Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, Kabid Humas AKBP Sunarto, Jajaran Polda Riau serta para awak media bertempat di Loby Utama Mapolda Riau, Kamis (24/05/2018) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Kapolda Riau menyebutkan upaya penangkapan kurir yang membawa 29 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi yang dilakukan Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Riau pada dua pekan lalu di Jalan Lintas Timur KM 293 Desa Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, merupakan modus baru.

Dimana tersangka kurir Syafrizal alias SL (44) lanjut Kapolda Riau, nekat membawa 29 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi berlogo omega, dengan cara memodifikasi chasis kendaraan berbentuk kotak atau box satu unit mobil merk Suzuki Ertiga warna Putih bernopol D 1544 ACJ yang ia dikendarainya bersama seorang sopir dengan tujuan Jakarta.

"Didalam box atau kotak itu, pelaku SL memasukkan 29 sabu berbungkus teh cina bertuliskan Yushan dan 4 bungkus besar warna putih yang berisikan 20 ribu pil ekstasi. Ini termasuk modus baru, sebab selama penangkapan yang kita lakukan belum pernah seperti ini," ujar Kapolda Riau seraya diamini Dir Ditres Narkoba dalam konfrensi pers itu.

Nandang juga menyebutkan, sebelum pelaku SL ditangkap, Tim Ditres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Sehingga tim yang dipimpin Wadirres Narkoba Polda Riau AKBP Andri S, SIK MH melakukan Mapping atau pemetaan untuk membukuk pelaku.

"Tepat pada Rabu 9 Mei 2018 pagi, tersangka diketahui telah bergerak menuju Kabupeten Pelalawan dan segera melakukan pengejaran serta mengubungi pihak Kepolisian Resor Kab Indragiri Hulu dan Polres Indragiri Hilir, Riau," terang Kapolda Riau.

Pelaku pun sempat lolos di wilayah Polres Inhu lanjut Kapolda Riau, sehingga tepat pukul 18.20 WIB Polsek Kemuning wilayah Polres Indragiri Hilir, melakukan razia di Jalan Lintas Timur Km 293 Desa Selensen atau tepatnya di depan Mapolsek Kemuning Kab Inhi perbatasan wilayah Polda Riau dan Provinsi Jambi.

"Alhasil dari razia yang digelar, petugas berhasil memberhentikan sebuah mobil Suzuki Ertiga Warna Putih yang ditumpangi pelaku bersama seorang sopir dan diamankan di Mapolsek Kemuning, menunggu tim Ditres Narkoba menuju Mapolsek," sebut Kapolda.

Setelah tim tiba di lokasi penangkapan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah mobil tersebut. Saat di geledah, tim sempat keawalahan menemukan barang bukti tersebut. Namun, berkat kesigapan petugas, tim melihat hal yang aneh di bawah mobil. Dimana sebuah box yang termodifikasi dibagian belakang dan tengah chasis, sebuah kotak.

"Setelah diperiksa di kotak modifikasi tersebut, petugas menemukan 29 bungkusan yang tersimpan didalam box modifikasi tersebut. Serta 4 bungkus plastik warna putih yang berisikan 20 butir ekstasi merk omega berwarna hijau. Setelah cukup  bukti tersangka SL barang bukti langsung di gelandang ke Mapolda Riau, guna proses penyelidikan," pungkas Kapolda.

Dijelaskan Kapolda, 29 Kg sabu tersebut jika di rupiahkan mencapai Rp 29 miliar dan bisa mencegah 145 ribu orang penyalagunaan sabu. Sedangkan 20 ribu pil ekstasi, jika di rupiahkan mencapai Rp6 miliar serta bisa mencegah 20 ribu orang penyalagunaan pil ekstasi.

"Terkait tindakannya, pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kapolda Riau. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait