PT Inecda Ampuni Karyawan Mogok Kerja

Pertemuan perwakilan buruh bersama PT Inecda Plantation bersama Pemkab Inhu dalam hal ini Disnaker Inhu, SPPP-SPSI Inhu, PUK SPPP-SPSI Kebun dan PKS dan pihak PT Inecda Plantation di aula Kantor Disnaker Inhu, Riau, Rabu 16 Mei 2018.

Rengat, Oketimes.com - Manajemen PT Inecda Plantation akhirnya memberikan ampunan terhadap ribuan karyawan yang melakaukan aksi mogok kerja selama 3 hari berturut turut 7-9 Mei 2018 kemarin, hal itu dikarenakan untuk menjaga kekondusifan daerah.

Sebelumnya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah memberikan sanksi terhadap ribuan karyawannya yang melakukan aksi mogok kerja dengan alasan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam aturan ketenagakerjaan.

Sedikitnya 1.100 karyawan PT Inecda Plantation yang secara serentak melakukan aksi mogok kerja sudah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) I, II dan III hingga teguran tertulis, sedangkan sebelum melakukan aksi ini sudah lebih dulu mendapatkan sanksi SP III dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

General Manejer (GM) PT Inecda, Khamdi saat di konfirmasi awak media ini melalui Kepala HRD, Haerul Saleh SE mengatakan, untuk menjaga dan tetap kondusifnya daerah ini, maka semua bentuk sanksi berupa surat peringatan, teguran hingga PHK dicabut kembali, dengan syarat karyawan itu wajib melakukan ganti hari kerja selama 3 hari pula yang dilaksanakan pada hari libur.

Dijelaskannya, jika karyawan itu tidak berkenan melaksanakan ganti hari kerja dimaksud, maka sanksi yang sempat diberikan akan diberlakukan kembali sesuai dengan bentuk sanksi yang sudah pernah diterima karyawan itu, dan sebahagian karyawan sudah melakukan ganti hari kerja tersebut.

Kesepakatan ini disepakati oleh Pemkab Inhu dalam hal ini Disnaker Inhu, SPPP-SPSI Inhu, PUK SPPP-SPSI Kebun dan PKS dan pihak PT Inecda Plantation sendiri pada Selasa (15/5) di aula kantor Disnaker Inhu, dan mulai Rabu 16 Mei 2018. "Semua karyawan PT Inecda yang sempat menerima sanksi tersebut sudah dipekerjakan kembali," kata Haerul.

Terpisah, Ketua SPPP-SPSI Kab Inhu, April saat dikonfirmasi mengatakan, kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan sudah disepakati dengan beberapa persyaratan, dan rasanya persyaratan itu tidak begitu memberatkan kedua belah pihak dan sudah disepakati pula oleh Pemkab Inhu yang diwakilkan oleh Disnaker Inhu.

Menurut April, jika pihak perusahaan bersikeras untuk memberlakukan sanksi yang sudah diberikannya, maka pihak DPC SPPP-SPSI Inhu bersama dengan DPD SPPP-SPSI Prop Riau sudah bersiap siap untuk memperkarakan persoalan ini, sebab hal ini menyangkut terhadap kinerja hingga nama baik organisasi dan institusi. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait