Nyambi Edarkan Sabu, Polsek Payung Sekaki Bekuk Pelaku Curat 9 TKP

Waka Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P Sik didampingi Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki saat ekspos pelaku curat 9 TKP terhadap tersangka WA alias Boyong di Mapolresta Pekanbaru, Senin (14/05/2018) pagi.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sepandai-pandai tupai melompat tak disangka bakal jatuh jua, ungkapan sepertinya cocok dialamatkan kepada WA alias Boyong (39), pelaku pencurian dengan pemberatan di 9 TKP di wilayah Kota Pekanbaru yang berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki pada Senin 7 Mei 2018 siang.

Warga Jalan Karya Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap petugas saat pelaku menyambi menjadi pegedar sabu di Jalan Pemudi Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 buah kotak rokok merk Chief berisikan 7 paket plastik klip ukuran kecil berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit Samsung Galaxy Tab, 1 unit Android merk Asus Zenfone 2 Laser Z00RD.

Waka Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK didampingi Paur Humas Ipda Budhi Anda dalam Press Konfrencenya di Mapolresta Pekanbaru, Senin (14/05/2018) pagi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba yang juga sekaligus pelaku curat berinisial WA alias Boyong.

"Pengungkapan kasus ini diketahui setelah hasil penyelidikan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki, usai menerima laporan polisi tentang Curat," ujar Wakapolresta.

Dijelaskan Wakapolresta, selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curat yang dilakukan tersangka WA alias Boyong.

Diantaranya 1 Unit Android Merk Samsung Galaxy Grand Prime, 4 Unit HaPe berbagia merk, 1 unit DVD merk Santika 3308N, 1 Unit jam tangan merk Alfa, 1 lembar kartu debit ATM BCA dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih hitam Nopol BM 4380 NY yang digunakan pelaku saat beraksi serta berbagai macam aksesoris wanita.

Terkait hal ini lanjut Wakapolresta, pelaku terancam dikekankan Pasal 363 Jo Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait