Ikut Mogok Kerja, Ribuan Karyawan PT Inecda Kena SP dan 10 Orang PHK

Susana rapat mediasi terkait dilakukannya mogok kerja oleh karyawan Pt Inecda menuntut bonus karyawan ditambah dari 105 persen menjadi 250 persen di kantor bupati inhu diikuti dpc sppp, spsi inhu, disnaker inhu dan pemkab inhu serta perwakilan pekerja.

Rengat, Oketimes.com - Seribuan orang pekerja yang selama ini menggantungkan nasibnya di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Inecda Plantation Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, meminta pertanggungjawaban pihak SPPP-SPSI Kab Inhu, atas aksi mogok kerja yang dilakukan tanggal 7-9 Mei 2018.

Aksi mogok kerja yang dilakukan sekitar 1.100 karyawan, atas tuntutan tambahan bonus yang baru diberikan perusahaan 1 bulan gaji (105 persen dari nilai gaji) itu dirasa tidak cukup, hingga PUK SPPP-SPSI PT Inecda yang bekerjasama dengan DPC SPPP-SPSI Kab Inhu mengajak karyawan untuk melakukan aksi mogok kerja, dengan harapan mendapatkan bonus sebesar 250 persen dari nilai gaji.

Sementara itu, pihak perusahaan PT Inecda menganggap aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan itu, merupakan tindakan yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Karena pemberian bonus bukanlah hak normative, namun atas kondisi perusahaan terkait keuntungan dan atau kerugian yang dialami perusahaan selama tahun berjalan.

Sejumlah karyawan PT Inecda yang ikut melakukan aksi mogok kerja kemarin, kepada awak media ini mengatakan, seluruh karyawan yang ikut melakukan aksi mogok kerja dikenakan sanksi, termasuk 10 orang diantaranya langsung mendapat surat PHK dari perusahaan, dengan alasan selama ini mereka sudah mengantongi surat peringatan ke III.

Ucap sejumlah karyawan itu, jika pihak PUK SPPP-SPSI PT Inecda dan atau DPC SPPP-SPSI Kab Inhu, tidak bertanggungjawab atas tindakan yang diberikan pihak perusahaan terhadap karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, maka secara beramai ramai karyawan akan pindah ke serikat pekerja yang lain dan yang sudah mendapatkan legalitas formal dari Pemerintah, artinya karyawan keluar dari keanggotaan SPPP-SPSI Kab Inhu itu.

"PUK SPPP-SPSI PT Inecda dan atau DPC SPPP-SPSI Kab Inhu jangan pandainya mengajak karyawan melakukan aksi mogok kerja saja, dengan tuntutan penambahan bonus, nah sekarang kawan kami ada yang di PHK, ada yang diberikan SP.I,II dan III hingga surat teguran, hal ini harus bisa diperjuangkan dan dipertanggungjawabkan oleh asosiasi pekerja yang selama ini diikuti," kata sejumlah pekerja itu menggerutu.

GM PT Inecda, Khamdi dikonfirmasi awak media ini melalui Kepala HRD PT Inecda, Khairul,SE mengatakan, sedikitnya 1.100 karyawan yang diberikan SP,I,II dan III berikut surat teguran, dan 10 karyawan diantaranya terpaksa diberikan surat PHK karena sebelumnya mereka sudah mendapatkan SP III, sehingga tahapan berikutnya adalah PHK.

Yang menjadi pertimbangan kata Khairul, pada Kamis (10/5/2018) kemarin merupakan hari libur, ada ratusan karyawan yang dengan sukarela tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasa, dengan arti sebagai pengganti hari saat mereka melakukan aksi mogok kerja dimaksud.

Tambah Khairul lagi bahwa, pemberian bonus terhadap karyawan meski tertuang pada PKB yang tidak menyebutkan nilai, namun hal itu semua tergantung atas kemampuan perusahaan, artinya pemberian bonus kepada karyawan bukanlah hak normative, tidak sama dengan pemberian THR, katanya.

Sementara Humas PT Inecda, Joko Dwiyono menyebutkan, hasil rapat di kantor Bupati Inhu yang dihadiri Sekdakab Inhu, Hendrizal, bersama DPC SPPP-SPSI Kab Inhu, Disnaker Inhu, pihak perusahaan dan PUK SPPP-SPSI PT Inecda Rabu (9/5/2018), Pemerintah Inhu minta agar tidak ada terjadi PHK dari akibat dilaakukannya aksi mogok kerja itu.

Saat itu pihak perusahaan tidak dapat menjawabnya, karena masih menunggu putusan menejemen PT Inecda di Jakarta hingga tanggal (14/5/2018), apakah tetap dilakukan adanya PHK atau bagaimana nanti putusan pihak menejemen, Kata Joko.

Ketua DPC SPPP-SPSI Kab Inhu, April dikonfirmasi awak media ini mengatakan, jika pihak PT Inecda bersikeras tetap melakukan PHK terhadap karyawannya yang notabene merupakan anggota SPPP-SPSI Kab Inhu, maka SPPP-SPSI Inhu akan memperkarakannya.

Menurut April, apabila sudah adanya tertuang pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas bonus yang akan diberikan pihak perusahaan kepada pekerja, maka hal itu sudah dikatagorikan normative, meski nilainya tidak disebutkan dalam PKB itu.(zul)

 

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait