Suhardiman Amby : Tangkap dan Adili PT Duta Palma Nusantara

Kran limbàh milik PT DPN yang bocor hasil dokumentasi Suhardiman Amby.

Pekanbaru, Oketimes.com - Anggota DPRD Riau dapil Kuansing Inhu, Suhardiman Amby mengatakan kebocoran Limbah PT Duta Palma Nusantara (DPN), sudah terjadi berulang kali. Untuk itu, aparat penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diminta menangkap dan mengadili perusahaan perkebunan tersebut.

"Pada 24 April lalu, saya menemukan kebocoran limbah jenis B3 milik PT DPN yang mencemàri Sungai Kuantan. Ini sudah berulang kali terjadi. Bukan saja merugikan secara ekonomi, namun masyarakat Kuansing juga banyak terinfeksi penyakit gatal gatal," ujar Suhardiman Amby saat dikonfirmasi, Senin (07/05/2018).

Sekretaris Komisi C DPRD Riau yang biasa dipanggil Datuk ini mengungkapkan, hasil temuannya itu sudah diserahkan ke DPRD Kuansing untuk kemudian dilaporkan hari itu juga ke Polres Kuansing.

Dijelaskan Suhàrdiman, sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Kuansing, diminta untuk mengevaluasi kembali AMDAL yang dimiliki PT DPN. "Kalau mereka tidak benar, yàh càbut izinnya," ujàrnya.

Soal rencana pemanggilan PT DPN, kata Suhàrdiman itu kewenangan Komisi D DPRD Riau, ucapnya. (fin)

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait