Tolak Mutasi PT JJP, SBRM Surati Disnakertrans Riau

Herman Zai , Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sebanyak 31 orang karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Desa Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu menolak mutasi yang dilakukan pihak menejemen. Alasannya, objek kerja diambil alih oleh Koperasi Kebun Andalan.

"Mestinya sebelum mutasi dilakukan, PT JJP terlebih dahulu mèlakukan pengakhiran kerja terlebih dahulu, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku", beber Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai yang bertindak sebagai kuasa 31 pekerja kepada awak media, Senin (07/05/2018).

Ia memgatakan, terkait hal ini pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian rencana mutasi pekerja ke PHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada 13 April 2018 lalu.

"Kalau tak ada kendala hari ini Disnakertrans Riau akan melakukan perundingan bipartit", ucapnya.

Selain soal mutasi, SBRM juga memyoroti sikap menejemen PT JJP yang dinilai merugikan pekerja. Diantaranya, gaji pekerja dibawah standar UMK/UMP dan pembatasan hari kerja yang hanya 10 hari dalam sebulan. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait