Polres Rohil Ekspos Pengungkapan 3 Kg Sabu dan 2018 Butir Pil Ekstasi

Wakapolres Rohil Kompol Dr. Wawan SH MH beserta Kasat Narkoba AKP Juliandi dan Kabag Humas Polres Rohil AKP Ruslan menggelar konfrensi pers pengungkapan Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi saat razia Cipkon di depan Mako Polres Rohil Jalan Lintas Riau Sumut KM 167 Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih di Mapolres Rohil, Rabu (18/4/2018).

Rokan Hilir, Oketimes.com - Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Wakapolres Rohil Kompol Dr. Wawan SH MH beserta Kasat Narkoba AKP Juliandi dan Kabag Humas Polres Rohil AKP Ruslan menggelar konfrensi pers pengungkapan Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi saat razia Cipkon di depan Mako Polres Rohil Jalan Lintas Riau Sumut KM 167 Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih di Mapolres Rohil, Rabu (18/4/2018).

Wakapolres Rohil Kompol Dr. Wawan SH MH dalam press konferencenya mengatakan, pelaku penyeludupan Narkotika berinisial ES alias (31) warga Sumber Makmur Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, dan pelaku DWS (35), warga Pematang Siantar Jalan Jeruk Empat Sitalasari, Kecamatan Siantar Sumatera Utara.

"Penangkapan kita lakukan saat operasi Cipkon yang digelar Tim Opsnal Polres di depan Mako Polres Rohil. Dari pelaku ES, tiga bungkus diduga narkotika jenis sabu lebih kurang tiga Kg, dua bungkus Narkotika diduga pil Ekstasi dengan jumlah lebih kurang 2018 butir," kata Kompol Wawan dalam konferensi pers itu.  

Selain mengamankan barang bukti Narkoba tersebut lanjut Wawan, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax BM 8159 SE, dua unit Handphone Merk Samsung dan Hammer, sebuah tas warna biru Merk Elgini.

Mantan Kasat Reskrim Polres Siak ini juga menyebutkan setelah barang bukti itu diamankan, petugas juga membawa barang bukti sabu itu ke Bea Cukai Dumai untuk dilakukan penimbangan. Setelah ditimbang, ternyata berat sabu-sabu tersebut mencapai 3,25 ons atau 3,2 Kg.

Sementara barang bukti dari pelaku DWS diamankan sebuah Hanphone Merk Nokia beserta kartu nomor ponselnya. Satu Hape Merk Samsung J One, satu buah dompet Merk Levis warna coklat, uang tunai Rp.550.000 lembar 50 Ribu.

"Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan telah melanggar pasal 114 Ayat Junto ayat 1, dan pasal 112 KUHPidana," pungkas Wawan.

Wawan juga menyebutkan bahwa pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut barawal saat Personil Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rohil Antoni Lumban Gaol SH MH dan Pawas Ipda Jonera Putra melakukan kegiatan Cipkon dalam rangka K2YD di depan Mapolres Rohil pada Sabtu 14 April 2018 sekira Pukul 23.00 Wib.

Dimana pada saat Razia, petugas menghentikan satu unit mobil Pic-kup Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh ES. Pada saat pemeriksaan disamping ES, terdapat tas warna biru. Saat tas tersebut diperiksa, ditemukan barang bukti 3 Kg sabu dan 2018 ekstasi yang kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Rohil.

Dari keterangan pelaku ES lanjut Wawan, barang bukti Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, atas suruhan berinisial Ru alias Rud yang diterima pelaku di daerah Pelintung Dumai.

"Rencananya barang bukti itu akan diserahkan kepada DWS yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu. Atas keterangan ES, Minggu 16 April 2018 sekira pukul 02.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggotanya bergerak menuju Hotel Bintang Mulia dan dilakukan penangkapan terhadap DWS di Kamar Hotel Bintang Mulia Bagan Batu serta menggiringa ke Mapolres Rohil," terang Wakapolres Rohil.

Setibanya di Mapolres, keduanya dintrogasi bahwa kedua pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan membawa barang haram tersebut, dengan upah sekali antar sebesar Rp.10 juta per kilogram sabu-sabu, dengan panjar awal di kasih sebesar Rp3 juta.

"Atas kejadian dan perbuatanmya, pelaku megaku sangat menyesal karena sudah melanggar hukum, dan merasa menderita melihat anak dan istriny," papar Wawan menuturkan peryataan kedua pelaku. (jd).


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait