Asyik Makan Soto, Kurir Bawa 5 Kg Sabu Disergap Tim Ditres Narkoba Polda Riau
Pekanbaru, Oketimes. com - Tim Ditres Narkoba Polda Riau, berhasil menyergap seorang kurir narkoba yang membawa 5 Kg sabu saat pelaku berada di Jalan Lintas Duri - Dumai, Riau, Sabtu 14 April 2018, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Pelaku kurir diketahui berinisial EX (30), warga Jalan Bintara, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Ia ditangkap saat petugas kita istirahat makan soto di Jalan Lintas Duri - Dumai, Sabtu siang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono dalam press konferencenya di Markas Ditres Narkoba Polda Riau, Selasa (17/4/2018) siang.
Dalam acara tersebut, Hariono juga mengatakan dari penangkapan itu timnya mengamankan barang bukti 5 paket besar sabu dengan berat 1 perpaketnya lebih kurang 1 Kg. Selain mengamankan 5 Kg sabu tim juga mengamankan 1 unit mobil Honda Freed bernopol BM 1732 JB dan 5 unit handphone.
Hariono juga menyebutkan pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi masyarkata yang diterima pihaknya, yang menyeutkan akan ada pengirimian paket Narkoba Jenis Sabu dari Dumai menuju Pekanbaru melalui jelur darat.
Mendapat laporan tersebut, tim Dit Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri S langsung melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi untuk melakukan penyergapan.
Tepat di Jalan Lintas Duri Dumai papar Hariono, pelaku tengah didapat sedang menikamati soto di warung soto tersebut. Tak mau ketinggalan buruan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap EX yang menggunakan Honda Freed milik orang tuanya.
Akibat perbuatannya sambung Hariono, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun kurungan penjara. (ars)
Komentar Via Facebook :