Gelapkan Mobil IRT, Tetangga Dilapor ke Kantor Polisi

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Pinjam mobil tetangga dengan alasan ada kepentingan mendadak, DV (26) warga Jalan Harapan Jaya Desa Kulim Kecamatan Tenayan Raya, dilapor tetangganya sendiri ke Kantor Polisi, lantaran mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya, Minggu (8/4/2018)
         
Korban diketahui berinisial TP (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan tetangga pelaku, namun mobil yang dipinjam tersebut tak kunjung kembali hingga kini dan dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru.   

Informasi yang dirangkum dari Polresta Pekanbaru, bermula ketika pelaku DV (26) tetangga korban pada 21 November 2017 lalu sekira pukul 08.00 Wib datang menemui tetangganya untuk meminjam mobil korban Merk Xenia No. Pol BM 1466 JP Warna Hitam, dengan alasan ada urusan keluarga.

Lantaran merasa masih tetangga, tanpa pikir panjang korban memberikan mobil tersebut, dan menyerahkan kunci dan STNK mobil tersebut.

Setelah beberapa hari kemudian, mobil tersebut tak kunjung dipulangkan korban, dengan alasan korban akan segera mengembalikan karena urusannya belum selesai. Meski demikian korban pun memberikan waktu kelonggaran hingga beberapa hari. Akan tetapi setelah ditunggu - tunggu mobil yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan.

Merasa tertipu akibat ulah pelaku, mobil teresut tidak pernah dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Ipda Budhi Anda saat dikonfirmasikan Senin (9/4/2018) siang, membenarkan adanya laporan dugaan korban penggelapan mobil tersebut yang sudah dilaprkan korban di Mapolresta Pekanbaru.

"Ya benar, laporannya sudah kita terima dan saat ini peyidiknya sedang melakukan proses pengemangan untuk lebih lanjut," singkatnya. (ars)   


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait