Sita 7,5 Kg Sabu dan Lima Ribu Ekstasi, Ditres Narkoba Polda Riau Tangkap Lima Kurir

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hary Ono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, saat menggelar Press Conference pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu 7,5 Kg dan 5000 ekstasi di Markas Dit Res Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru, Rabu 28 Maret 2018 sekira pukul 10.30 WIB pagi.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Dit Res Narkoba Polda Riau, kembali mengungkap dan menggagalkan Peredaran Narkoba jenis sabu seberat 7,5 Kg dan 5000 ekstasi dari dua tempat dan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polda Riau, Kamis 22 hingga Jumat 23 Maret 2018. Dari dua kasus pengungkapan narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut, Dit Res Narkoba Polda Riau menetapkan 5 tersangka sebagai kurir.     

Dalam konfrensi persnya Rabu 28 Maret 2018 sekira pukul 10.30 WIB pagi, Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, SIK didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, mengungkapkan pada awak media termasuk oketimes.com bahwa penangkapan kelima tersangka kurir sabu dan ekstasi tersebut didapati dari informasi dari masyarakat.      

Dijelaskannya, untuk pertama kali Tim Ditres Narkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan tersangka SI alias Sabar (43) yang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Duri - Kandis Km 80 atau tepatnya di Pasar Minggu Kandis dengan mengendarai mobil Innova.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil terang Hari Ono, tim sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti yang dimaksud. Namun berkat kesigapan tim yang meminta tersangka membuka Cup Mesin mobil depan. Alangkah terkejutnya petugas melihat dan menemukan 3 bungkus plastik yang ditutup dengan karpet alas kaki mobil tersimpan paket sabu seberat 2,5 Kg.      

"Jadi ini modus baru untuk penyimpanan paket barang bukti sabu di dalam Cup mesin mobil, sebab kejadian ini sangat langkah dan mengecoh petugas kita dilapangan," Hary Ono.     

Ketika dilakukan pengembangan lanjut Hary Ono, tim melakukan pengembangan kepada tersangka RI alias Aldi selaku penerima barang dan berhasil diamankan saat dirinya berada di rumahnya di jalan Air Dingin Kelurahan Air Dingin kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.   

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ri alias Aldi, petugas juga berhasil menemukan sabu 30 gram serta menemukan 2 buku tabungan BNI dengan saldo awal 3 juta rupiah. Belakangan saat dicek ke pihak bank tersebut, bahwa rekening atas nama tersangka RI alias Aldi dan DN alias Oni masing-masing memiliki saldo Rp700 juta dengan jumlah total Rp1,4 miliar.

"Untuk nilai rupiah sabu yang berhasil kita amankan dari 3 pelaku tersebut, setidaknya memiliki nilai rupiah sebesar Rp300.750.000 miliar dan bisa dikomsumsi 12500 orang penggunanya," pungkas Hary Ono.   

Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua pada Jumat 23 Maret 2018 sambung Hary Ono, tim juga berhasil menangkap 2 tersangka dan menggalkan barang bukti 5 bungkus plastik teh cina dengan ukuran masing -masing 1 kg berjumlah 5 kg sabu dan 5 bungkus plastik putih yang didalammnya berisikan 1000 butir ekstasi jenis miomon sebanyak 5000 butir dari dalam unit mobil Daihatsau.

"Kedua tersangka tersebut berinisial JS alias Kacak dan MI alias Isak. Sebelum ditangkap, petugas kita mengikuti keduanya dari Dumai hingga berhenti di sebuah SPBU Muara Fajar Rumbai Pekanbaru. Dan berhasil mengamankan dari dalam mobil 5 kg sabu dan 5000 ekstasi jenis miomon warna hijau," paparnya.    
 
Dijelaskannya, dari 5 Kg sabu yang diamankan jika dirupiahkan bisa mencapai Rp7,5 miliar dan dapat  digunakan 25 ribu orang. Sedangkan nilai rupiah dari 5000 ekstasi senilai Rp 1,5 miliar dan dapat digunakan 5000 orang.

"Sebagai tindak lanjutnya, untuk saat ini kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku utamanya," pungkas Hary Ono.   

Pada kesempatan itu, Hary Ono juga mengungkapkan sebagai perbandingan perkembangangan kasus narkoba yang sudah dilakukan Ditres Narkoba Polda Riau sejak 1 Januari hingga 28 Maret 2018 terdata 38 kasus dan 50 tersangka yang sudah dilakukan pengungkapannya dengan barbut 5.365 butir ekstasi dan 11,867 Kg sabu.

Sementara untuk sejajaran Polda Riau termasuk Polres-Polres di Riau ada terdata 470 kasus dan 637 tersangka dengan barang bukti sabu 26.536 Kg dan Ekstasi 8.463 butir pil ekstasi berbgai jenis.

Adapun jaringan Narkoba Sabu yang diamankan peredarannya berasal dari China lewat Malyasi yang transit ke Pulau Rupat, Dumai dan Pekanbaru. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait