Bengkalis Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

logo, Pemkab Bengkalis

Jakarta, Oketimes.com - Tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas)  percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.

"Alhamdulillah sudah membentuk membentuk Satgas tersebut. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 580/KPTS/XII/2017, tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Bengkalis,” tegas Amril Mukminin usai menghadiri Raker bersama Presiden RI Joko Widodo di Hall B3, Internasional Expo (JIExpo), Kemayoran Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.

Keberadaan Satgas percepatan pelaksanaan berusaha di daerah ini dipimpin langsung, Sekretaris Daerah, sedangkan Inspekterur selaku Ketua Harian dan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Asisten Pemerintahan selaku Sekretaris I dan II.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Indra Gunawan, Satgas akan melakukan pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan terhadap izin yang sedang diproses, yang masih bermasalah maupun izin yang baru serta langkah konkrit lainnya seperti inventarisasi dan evaluasi peraturan daerah yang terindikasi menghambat pelaksanaan percepatan berusaha.

Kemudian menginventarisir berapa jumlah izin yang sudah masuk dan berapa izin yang sudah selesai, termasuk yang belum selesai ini tentunya harus diketahui apa penyebabnya.

Lebih lanjut Satgas ini adalah bottleneck atau cara mempersempit hambatan-hambatan dari proses perizinan yang ada dalam berusaha. Intinya pekerjaan utama dari satgas ini adalah menginventarisir semua izin-izin yang bermasalah. Kemudian dilakukan percepatan agar investasi bisa masuk

Dalam mengawal pelaksanaan percepatan berusaha, satgas tersebut berfungsi untuk menjalin komunikasi terintegrasi (single submission) dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, satgas itu juga memiliki fungsi untuk memudahkan pelaku usaha (investor).***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait