Usul Tambah Jaringan Kantor, Komisi II DPRD Anambas Rapat Kerja dengan Bank Riau Kepri

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Anambas Samsil Umri beserta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Anambas H. Dannun dan anggota DPRD lainnya bersama Dirut Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari dan Direktur Operasional Bank Riau Kepri Denny M. Akbar usai pertemuan di Ruang Rapat Direksi lantai 8 Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Senin 26 Maret 2018).

Pekanbaru, Oketimes.com - Komisi II DPRD Anambas mengapresiasi kinerja Bank Riau Kepri tahun 2017, dimana tingkat pertumbuhan ekonomi sumatera 4,30 persen lebih rendah dibandingkan dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia sebesar 5.07 persen.

Apalagi ditambah pada pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau pada tahun 2017 hanya sebesar 2.71 persen dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri 2.0 persen. Maka dengan hasil kerja keras seluruh insan Bank Riau Kepri diperoleh laba bersih sebesar Rp454.395 miliar pada tahun buku 2017 dan angka tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 452.9 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II Bidang Keuangan DPRD Kabupaten Anambas H. Dannun ketika melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Bank Riau Kepri Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin 26 Maret 2018.

Hadir dalam kunjungan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Anambas Samsil Umri, beserta anggota komisi II Jasril, Indrayana, Yuklius dan Nur Adnan Nala, Sekretaris DPRD Kabupaten Anambas Taufik Effendi dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Anambas Agustian.

Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Anambas ini diterima langsung oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari, beserta Direktur Operasional Denny Mulya Akbar di Ruang Rapat Direksi lantai 8 Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

Turut hadir pada acara ini dari Bank Riau Kepri yaitu Pindiv Projas Wahyudi Gustiawan, Pindiv IT Wan Muklis dan Pemimpin Cabang Pembantu Anambas Desrian.

Bentuk apresiasi lainnya dari anggota DPRD Kabupaten Anambas tersebut adalah terkait Dana pihak ketiga (DPK) yang diraih bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini pada akhir tahun 2017 adalah bertumbuh sebesar 37.11% yaitu dari Rp 12.049 T pada akhir tahun 2016 menjadi Rp 16.520 T pada akhir tahun 2017.

Hal yang perlu dicermati bersama adalah mengenai komposisi dana Pemerintah Daerah vs dana non Pemerintah  Daerah yaitu dana Pemerintah Daerah dengan porsi 3.34% dan dana non Pemerintah Daerah sebesar 96.66% pada akhir tahun 2017 yang lalu, hal ini berarti Bank Riau Kepri mempunyai kesanggupan kemandirian dalam DPK.  

Lebih lanjut mengenai pertumbuhan asset yang diraih Bank Riau Kepri pada tahun 2017 yaitu bertumbuh sebesar 20.13 persen dan pencapaian itu jauh diatas pertumbuhan asset perbankan di Indonesia yaitu berkisar sebesar 10.59 persen. Pertumbuhan asset itu secara nominal adalah pada akhir tahun 2016 sebesar Rp 21.221 T bertumbuh menjadi Rp 25.492 T pada akhir tahun 2017 atau meningkat sebesar Rp 4.3 T.

Untuk BOPO Bank Riau Kepri pada akhir tahun 2017 yaitu sebesar 78.1 persen dan hal itu jauh lebih efisien dibandingkan dengan perbankan pada buku II secara nasional yaitu sebesar 85.65%.

BOPO merupakan perbandingan biaya operasional terhadap pendapatan operasional dan ini merupakan ukuran efisiensi suatu bank. BOPO Bank Riau Kepri dibandingkan dengan 4 BPD lainnya di Sumatera yang sama-sama memiliki asset diatas Rp 20 T (Bank Sumut, Bank Nagari, Bank Sumsel Babel dan Bank Aceh) dimana Bank Riau Kepri jauh lebih efisien dibandingkan 4 BPD tersebut.

Dalam pertemuan itu Komisi II DPRD Kabupaten Anambas mengusulkan dibukanya jaringan kantor di Palmatak dan Letung-Jemaja.

Disamping itu Komisi II DPRD Kabupaten Anambas juga mengusulkan peningkatan status Kantor Cabang Pembantu di Ibu kota Kabupaten menjadi berstatus Kantor Cabang, lebih lanjut dari anggota Komisi II juga mengusulkan penambahan ATM di Palmatak dan membuka jaringan kantor baru di Kantor Bupati yang baru.

Wakil Ketua I I DPRD Kabupaten Anambas Samsil Umri menyampaikan bahwa status Bank Riau Kepri dengan tidak adanya pemegang saham satupun yang punya saham diatas 51 persen,  maka sesuai dengan Undang-undang Pemda No 23 tahun 2014 pasal 339 ayat 1 disebutkan.

"Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham yang  seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah", dengan demikian menurut Wakil Ketua I I DPRD Kabupaten Anambas Samsil Umri, Bank Riau Kepri bukan lagi termasuk kategori BUMD.

Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar para pemegang saham dapat secara kontinyu sehingga nantinya ada salah satu pemegang saham memiliki jumlah saham diatas 51%.

Menurut Samsil Umri Pemerintah Kabupaten Anambas akan segera menyelesaikan Ranperda penambahan modal di Bank Riau Kepri dan juga menurutnya menambah penyertaan modal di Bank Riau Kepri sangat menjanjikan dan menguntungkan dimana ROE nya sekitar 20 persen.

Secara menyeluruh pada pertemuan tersebut pada kata penutup dari Wakil Ketua I I DPRD Kabupaten Anambas Samsil Umri menyatakan sangat puas dengan kinerja Bank Riau Kepri tahun 2017 yang lalu.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait