Bustami Ingatkan PNS Segera Sampaikan SPT dan LHKPN

Bustami HY, Sekretaris Daerah Bengkalis.

Bengkalis, Oketimes.com – Batas akhir penyampaian Surat Penyampaian Tahunan (SPT) pajak periode tahun pajak 2017, tinggal lima hari lagi, yakni 31 Maret 2018. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diingatkan segera menyampaikan secara online melalui aplikasi e-Filing.

"Dari data yang kami peroleh, masih banyak PNS di lingkup Pemkab Bengkalis belum menyampaikan SPT. Untuk itu kami ingatkan untuk secepatnya menyampaikan," ungkap Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY saat menjadi pembina apel bersama di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin 26 Maret 2018.

Dikatakan Bustami, menyampaikan SPT pajak ini merupakan sebuah kewajiban individu, terlebih bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS. Maka diharapkan PNS di lingkup Pemkab Bengkalis mempunyai kesadaran untuk penyampaikan SPT tepat waktu.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, seluruh aparatur negara diminta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, melalui website https://djponline.pajak.go.id.

Selain itu, Bustami juga mengingatkan kepada pejabat, terutama pada tataran Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pramatama di lingkup Pemkab Bengkalis untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat batas waktu penyampaikan juga pada 31 Maret 2018.

Terkait dengan hal ini, pihak Inspektorat Bengkalis telah melayangkan surat kepada seluruh pejabat untuk segera  menyampaikan LHKPN ini. Bahkan pihak KPK pada Selasa 20 Maret 2018 lalu, menyelenggarakan sosialisasi di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Tidak jauh berbeda dengan penyampaian SPT pajak, ditegaskan mantan Plt Kepala BPKAD ini, dalam penyampaian LHKPN juga melalui online melalui aplikasi e-LHKPN.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017, tentang Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai pasal 3 disebutkan penyelenggara negara wajib menyampaikan kepada KPK pada saat pertama diangkat, pengangkatan kembali dan berakhir jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

Sebagaimana pasal 7, disebutkan bagi PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian diberi sanksi tingkat berat, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait