Jual LKS di Sekolah, Dilarang!

PEKANBARU, Oketimes.com - Kegiatan sekolah menjual LKS kepada siswa di sekolah adalah satu hal yang dilarang dan dimasukkan dalam pungli. 

Demikian diungkapkan Sekretaris Dewan Pendidikan Riau, Ir. H. Fendri Jaswir menjawab www.oketimes soal kegiatan jual LKS yang dilakukan pihak sekolah SDN 76 Pekanbaru. 

Untuk beberapa hal, Kementrian pendidikan RI telah membuat ketetapan dalam Kemendikbud No. 44 Tahun 2012, disebutkan bahwa salah satu item yang dikategorikan dalam pungli di sekolah ada penjualan LKS.

"Tidak boleh itu, dilarang!", ungkap Fendri Jaswir yang dengan tegas mengingatkan semua kepala sekolah untuk mematuhi aturan yang ditetapkan menteri itu.

Sejauh ini, pihak sekolah SDN 76 Pekanbaru melalui Kepala Sekolah Neni Supriani MPd yang dihubungi melalui ponselnya membenarkan telah melakukan penjualan LKS kepada siswanya.

Meskipun begitu, Neni menuding penjualan itu karena permintaan dari orangtuanya siswa yang tidak puas dengan buku pelajaran yang ada. (Len)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait